Polda DIY meringkus 31 tersangka pencurian kendaraan bermotor

id curanmor,Polda DIY,Yogyakarta

Polda DIY meringkus 31 tersangka pencurian kendaraan bermotor

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto (kanan) bersama Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi (kedua kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat pengungkapan hasil Operasi Curanmor Progo 2024 di Polda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus sebanyak 31 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Curanmor Progo 2024.

"Beberapa tersangka berasal dari DIY baik dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul maupun kabupaten yang lainnya, kemudian 13 orang terdata berasal dari luar DIY, di antaranya dari beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu.

Penangkapan 31 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 21 kasus curanmor di DIY selama 14 hari Operasi Curanmor Progo 2024 mulai 5 Juli sampai 18 Juli 2024.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan yang terdiri atas tiga unit kendaraan roda empat, dan 23 unit roda dua.

Sebelum operasi itu berlangsung, Polda DIY juga telah mengungkap sebanyak 38 kasus curanmor yang meliputi 4 kasus pencurian roda empat dan 34 kasus roda dua.

Berdasarkan modus operandi mereka, menurut Endriadi, tidak jauh berbeda dengan pengungkapan 2023, salah satunya merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T.

"Akibat kelalaian atau kunci masih menempel pada kendaraan dan merusak kunci motor dengan mencongkel rumah," kata dia.

Sementara itu untuk tempat kejadian perkara (TKP) pencurian paling banyak di rumah, disusul indekos, kantor, penginapan, dan jalan dengan jam-jam rawan sekitar pukul pukul 12.00-18.00 WIB, pukul 18.00-00.00 WIB, dan pukul 06.00-12.00 WIB.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menekankan agar kendaraan bermotor tidak menjadi sasaran pencurian, maka masyarakat perlu menempatkan kendaraan hanya di lokasi-lokasi yang aman.

"Kendaraan dapat diparkir di tempat-tempat yang aman dan perlu memakai kunci ganda," ujar Nugroho.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024