Kompolnas pantau proses pemeriksaan senjata api personel Polda DIY

id Polda DIY,pemeriksaan senjata api,kompolnas

Kompolnas pantau proses pemeriksaan senjata api personel Polda DIY

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (23/12/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau proses pemeriksaan senjata api (senpi) yang digunakan para personel Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan tersebut sesuai dengan komitmen Polri bersama Kompolnas terkait pengendalian penggunaan senjata api di tubuh korps kepolisian.

"Kami Kompolnas terima kasih kepada Pak Kapolri karena beliau memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan secara serentak pemeriksaan terhadap senjata api," ujar dia.

Menurut Anam, upaya pengendalian tersebut dilaksanakan Polri secara serentak agar kasus terkait penyalahgunaan senpi oleh oknum personel Polri beberapa waktu terakhir tidak berulang.

"Ini respons Pak Kapori, teman-teman kepolisian atas berbagai fenomena yang baru saja juga terjadi," ujar dia.

Anam mengaku memantau langsung seluruh proses pemeriksaan senpi anggota Polda DIY mulai dari kesesuaian jumlah unit senpi, jumlah peluru, hingga masa berlaku izin penggunaan.

"Sepanjang yang tadi kami lihat senjatanya lengkap. Kalau ada senjata yang dipegang oleh anggota jumlahnya 300 sekian ya, dicek (hasilnya) ada 300 sekian. Kalau masing-masing senjata jumlah pelurunya 25, tadi dicek secara random 'clear' 25," kata dia.

Demikian pula masa berlaku surat izin penggunaan senpi masing-masing personel, menurut Anam, berdasar hasil pemeriksaan seluruhnya masih aktif, kendati ada sebagian personel yang masa berlaku izinnya hampir habis.

Menurut dia, pemeriksaan surat tersebut penting sebab untuk mendapatkannya harus melalui tes psikologi untuk mengukur personel layak membawa senjata.

"Proses pemeriksaan secara terbuka seperti ini patut dan perlu kita apresiasi bersama. Tanpa ada proses yang terbuka, tanpa ada proses yang akuntabel maka tujuan yang signifikan susah tercapai," ujar dia.

Sesuai aturan yang sudah ada di tubuh Polri, menurut Anam, tidak setiap saat anggota perlu membawa senpi, kecuali jika ada penugasan khusus atau saat momen-momen penting dengan tujuan menjamin keselamatan masyarakat atau keselamatan anggota kepolisian sendiri.

"Bukan berarti enggak membawa ya, apalagi momen-momen penting hajat besar seperti Nataru ini macam-macam masih penting untuk beberapa fungsi itu harus membawa," kata dia.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut pemeriksaan senpi di kalangan personel sejatinya telah dilakukan rutin namun akan semakin diperketat pengawasannya.

"Dari semua (hasil pemeriksaan) ini tentunya nanti ada koreksi dari kami sebagai yang memeriksa untuk melihat langkah-langkah apa yang harus mereka terus lakukan terkait dengan kelengkapan senjata api," kata Suwondo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas pantau pemeriksaan senjata api personel Polda DIY