Menteri ATR ungkap Rp5,7 triliun uang negara diselamatkan dari mafia tanah di Indonesia

id Menteri ATR, AHY,Kementerian ATR,Tanah,Pertanahan

Menteri ATR ungkap Rp5,7 triliun uang negara diselamatkan dari mafia tanah di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan), memberi keterangan kepada awak media seusai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan telah mengungkap kasus mafia tanah di beberapa daerah di Indonesia dengan potensi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun.

"Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun bahkan lebih," kata Menteri ATR dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin.

Menteri ATR menyebutkan bahwa di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka juga sudah cukup banyak. Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih terkait jumlah tersangka.

Hanya saja, Menteri ATR mengaku sudah beberapa kali ke sejumlah daerah seperti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; hingga beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur; dan Jambi dalam rangka mengekspose hasil pengungkapan mafia tanah.

"Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak, tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu kita akan tegas menggunakan satu referensi yang sama yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita, semua mudah-mudahan bisa kita tegakkan sampai dengan ke depan," tegas Menteri ATR.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman memberi laporan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Harianto
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR: Rp5,7 triliun uang negara diselamatkan dari mafia tanah

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024