Gubernur memastikan kesiapan anggaran atasi kekeringan di DIY

id Sultan HB X,Gubernur DIY,kekeringan DIY

Gubernur memastikan kesiapan anggaran atasi kekeringan di DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (19/8/2024)(ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan kesiapan pos anggaran untuk membantu mengatasi dampak kekeringan selama musim kemarau pada sejumlah kabupaten di provinsi ini.

Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin, mengatakan pos anggaran itu disiapkan untuk membantu pemerintah kabupaten (pemkab) yang anggarannya menipis.

"Itu untuk berjaga-jaga kalau kabupaten/kota Itu jebol anggarannya untuk itu (penanganan kekeringan), hampir habis atau sedikit, kita bisa ikut membantu," katanya. 

Meski demikian, Sultan berharap pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki secara optimal terlebih dahulu.

Dia meyakini pemerintah kabupaten/kota di DIY telah memiliki anggaran yang siap digunakan untuk menangani dampak kekeringan di wilayah masing-masing.

"Itu termasuk (untuk bencana) seperti kekeringan dan sebagainya, itu ada semua," kata Sultan.

Pemda DIY, kata Sultan, hanya dapat mengucurkan dana bantuan penanganan kekeringan itu manakala telah muncul permintaan dari pemerintah kabupaten/kota.

Prosedur tersebut, menurut dia, sesuai dengan alur administrasi yang nantinya dipertanggungjawabkan oleh Pemda DIY, termasuk saat muncul pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Keluarnya Keputusan Gubernur pun berdasarkan permintaan dari daerah mana, untuk apa, itu aspek administratif yang nanti itu diperiksa oleh BPK," ujar Sultan.

Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.

Status tersebut dapat diperpanjang apabila bencana kekeringan di wilayah ini masih berlanjut.

Status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan Gubernur DIY mengingat tiga kabupaten di wilayah ini yakni Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.