Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta akan memastikan posisi jabatan kepala daerah tidak kosong ketika ditinggal Bupati dan Wakil Bupati yang harus melakukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Kamis, mengatakan sesuai dengan undang-undang, bahwa bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024 harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
"Kalau masa kampanye itu tanggal 25 September sampai 23 November berarti masa itulah bupati dan wakil bupati cuti di luar tanggungan negara, dengan demikian kepala daerah tidak boleh kosong, sehingga di situ harus ada pejabat sementara," katanya.
Dia mengatakan, hal tersebut karena baik Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo telah memutuskan kembali maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, dan keduanya berkontestasi untuk merebut sebagai orang nomor satu di Bantul.
Agus Budiraharja mengatakan, kaitan pengisian jabatan kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan, yang ditinggal melakukan kampanye, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
"Jadi, nanti Gubernur DIY yang akan menetapkan pejabat sementara bupati, termasuk yang menunjuk juga dari Gubernur," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bantul mulai aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan non ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bantul harus menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
"Semua pegawai di lingkungan Pemkab Bantul tidak boleh ada yang berpihak kepada paslon satu dengan yang lain, apalagi mengajak dan mengintimidasi," katanya.
Guna memastikan netralitas ASN Bantul tetap terjaga menghadapi Pilkada 2024, Pemkab sudah menekankan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) membentuk Satgas Netralitas ASN, yang bertugas melakukan sosialisasi dan mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran netralitas.