Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (26/3/2025) untuk membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait pengawasan terhadap dua peraturan daerah penting.
Kedua perda tersebut adalah Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi hasil pengawasan akan segera disampaikan kepada Gubernur DIY untuk ditindaklanjuti.
Juru bicara sekaligus Ketua Pansus Bahan Acara (BA) 3, Haris Sugiharta, S.IP., menyampaikan perlunya harmonisasi Perda Konstruksi dengan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
"Kami mendapati bahwa implementasi perda ini masih membutuhkan penyesuaian dengan aturan nasional. Oleh karena itu, kami merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan penyusunan perda baru yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah," ujar Haris.
Pansus BA 3 juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan cagar budaya dalam setiap proyek konstruksi di DIY. Selain itu, disarankan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi agar sesuai dengan standar nasional.
Sementara itu, Pansus BA 4 yang diketuai Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., melalui juru bicaranya Tustiyani, S.H., melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Salah satu temuan penting adalah belum disahkannya peraturan gubernur sebagai regulasi turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2022.
"Dalam temuan kami, peraturan gubernur sebagai amanah perda belum disahkan. Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikannya paling lambat Triwulan III tahun anggaran 2025," tegas Tustiyani.
Pansus BA 4 juga merekomendasikan peningkatan alokasi anggaran layanan bantuan hukum serta penguatan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin luas.
Setelah mendengar laporan kedua pansus, DPRD DIY sepakat menetapkan hasil pengawasan sebagai rekomendasi resmi. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki pelaksanaan kedua perda demi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.
Pemerintah Daerah DIY pun didorong segera menindaklanjuti rekomendasi agar regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.