Awas, nlayan gunakan bahan peledak terancam 20 tahun penjara

id Polairud Polda Sultra,Nelayan Sultra,Pengebom Ikan,Bom Ikan Sultra

Awas, nlayan gunakan bahan peledak terancam 20 tahun penjara

Nelayan yang gunakan bom ikan saat ditangkap polisi. ANTARA/HO-Polda Sultra.

Kendari (ANTARA) - Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa pelaku nelayan berinisial AN (43) itu ditangkap atas dugaan sebagai pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan, pada Kamis (5/9) lalu dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Pelaku diamankan saat personel sedang melakukan patroli rutin," kata Faisal.

Dia menyebutkan bahwa dari penangkapan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk bakar, satu buah jaring, dan satu buah jeriken tempat bom ikan tersebut.

"Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, " ujarnya.

Faisal mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.


 
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024