Kendari (ANTARA) - Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa pelaku nelayan berinisial AN (43) itu ditangkap atas dugaan sebagai pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan, pada Kamis (5/9) lalu dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Pelaku diamankan saat personel sedang melakukan patroli rutin," kata Faisal.
Dia menyebutkan bahwa dari penangkapan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk bakar, satu buah jaring, dan satu buah jeriken tempat bom ikan tersebut.
"Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, " ujarnya.
Faisal mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.
Berita Lainnya
DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:30 Wib
22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 5:24 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar lebih dari pelaku judol Kemendigi
Minggu, 10 November 2024 22:08 Wib
Polda DIY segel 38 toko minuman keras ilegal
Jumat, 1 November 2024 17:51 Wib
DIY diminta memiliki program khusus atasi penjualan minuman keras
Rabu, 30 Oktober 2024 5:35 Wib
Ribuan santri datangi Polda DIY menuntut penuntasan kasus penusukan
Selasa, 29 Oktober 2024 13:32 Wib
Polda DIY menjaring 14.596 pelanggar selama sepekan Operasi Zebra Progo
Senin, 21 Oktober 2024 23:55 Wib
Jumat Curhat Polda DIY ajak masyarakat waspadai cyber crime
Jumat, 18 Oktober 2024 16:52 Wib