KPU Kota Yogyakarta membutuhkan 4.557 petugas KPPS pada Pilkada 2024

id KPPS,KPU Yogyakarta,Pilkada 2024

KPU Kota Yogyakarta membutuhkan 4.557 petugas KPPS pada Pilkada 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA/HO

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta membutuhkan 4.557 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin di Yogyakarta, Kamis, mengatakan sebanyak 4.557 petugas KPPS itu bakal bertugas di 649 TPS yang tersebar di 14 kecamatan dan dua TPS khusus di lapas dan rutan.

"Kami menunggu partisipasi warga Kota Yogyakarta berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun yang memenuhi syarat, mempunyai integritas, kemudian tidak menjadi anggota partai politik," kata Yasin.

Menurut Yasin, pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS di Kota Yogyakarta bakal dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

"Mereka yang lolos seluruh tahapan seleksi akan dilantik pada tanggal 7 November 2024," ujar dia.

Terkait dengan persyaratan menjadi anggota KPPS, menurut dia, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024.

Selain berusia minimal 17 tahun hingga 55 tahun, bukan anggota parpol, calon KPPS dinyatakan sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

KPU Kota Yogyakarta, kata dia, mulai menggencarkan sosialisasi bersama pemangku kepentingan terkait pada pekan ini demi menggugah minat masyarakat mendaftar mengingat peran KPPS amat vital pada pilkada mendatang.

Mengacu Pemilu 2024, kata Yasin, animo warga Kota Yogyakarta mendaftar seleksi petugas KPPS relatif cukup tinggi dengan keterwakilan perempuan mencapai 56 persen.

"KPPS tentu menjadi ujung tombak dari seluruh proses demokrasi di Indonesia, khususnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta. Mereka mempunyai keahlian dalam pemungutan sampai nanti penghitungan di TPS masing-masing sehingga perannya sangat vital," kata dia.

Disebutkan pula bahwa honor KPPS belum ada perubahan atau sama dengan honor pada Pemilu 2024.

Sesuai yang ditetapkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu.