Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh.
“BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Sugiri mengatakan bahwa melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.
“Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Sugiri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Kamis (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lapan Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka AI, lanjut dia, kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.
Berdasarkan pengakuan AI, BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN gagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi