Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Yogyakarta membentuk tim dukungan elemen satuan kerja (DESK) untuk mengawal kelancaran Pilkada 2024 di wilayah ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan Tim DESK Pilkada terdiri atas perwakilan semua perangkat daerah Pemkot Yogyakarta beserta unsur kepolisian, Kodim dan kejaksaan.
"Tujuannya untuk memantau pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan antisipasi persoalan-persoalan di pilkada serta membantu mencari jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan pilkada," ujar dia.
Mengacu Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 DESK Pilkada mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan terkait pelaksanaan pilkada.
Selain itu, tim itu bertugas memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan pilkada dan melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada.
Subarjilan mengatakan pemantauan yang dilakukan Tim DESK Pilkada Kota Yogyakarta berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang khusus mengawasi terkait pelanggaran pilkada.
Tim itu, menurut dia, fokus pada permasalahan-permasalahan yang bisa menghambat Pilkada 2024.
Posko DESK Pilkada 2024, kata Subarjilan, juga telah disiapkan di kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk memudahkan koordinasi Tim DESK Pilkada guna memantau pelaksanaan dan mengantisipasi permasalahan yang muncul selama momen pesta demokrasi itu.
"Rencana akan kita operasionalkan dua hari menjelang kampanye. Tempatnya sudah siap. Operasional setiap hari kerja untuk pemantauan dan koordinasi," ucap dia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyatakan Pemkot Yogyakarta berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan membangun sinergi antarlembaga.
Sugeng juga meminta ASN Pemkot Yogyakarta memastikan netralitas pada Pilkada 2024 dengan tidak berkampanye atau melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu peserta pilkada.
"Untuk ASN harus netral. Apapun jabatannya, kedudukannya dan lembaganya harus netral. Tidak untuk proses kampanye, aktivitas politik praktis dukung mendukung tidak boleh. Netralitas ASN harga mati," ucap Sugeng.