Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Usman saat membacakan dakwaan, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Ia menambahkan, Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian sebesar Rp1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total uang mencapai Rp8,544 miliar.
Arief Usman menyebut, terdakwa Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gus Muhdlor didakwa terima dana pemotongan insentif BPPD Sidoarjo