Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor tersangka korupsi
Berita Lainnya
Bupati Sleman meminta Korpri terus berinovasi dalam pelayanan publik
Senin, 2 Desember 2024 18:05 Wib
PenJabat Bupati Kulon Progo memastikan Pilkada 2024 berjalan kondusif
Kamis, 28 November 2024 1:52 Wib
Bupati Sleman sebut Rakorwasda wujud tata kelola pemerintahan yang baik
Rabu, 27 November 2024 5:24 Wib
Kampanye hari terakhir, Kustini-Sukamto Siap berjuang membangun Sleman untuk rakyat
Sabtu, 23 November 2024 19:31 Wib
Cabup Kulon Progo Marija serahkan bantuan bibit kakao di Bukit Menoreh
Sabtu, 23 November 2024 17:59 Wib
Relawan Barisan 1912 tetap solid mendukung paslon nomor urut 2 Harda-Danang
Sabtu, 23 November 2024 17:37 Wib
Cabup Marija kampanye di Pasar Brosot Kulon Progo serap aspirasi pedagang
Sabtu, 23 November 2024 17:16 Wib
Paslon Marija-Yusron blusukan kampanye di Pasar Bendungan serap aspirasi pedagang
Sabtu, 23 November 2024 16:50 Wib