Pjs Bupati Sleman menegaskan ASN wajib netral untuk jaga kepercayaan publik

id Netralitas ASN Sleman ,Pemkab Sleman ,Pilkada Sleman 2024,Pilkada Serentak 2024

Pjs Bupati Sleman menegaskan ASN wajib netral untuk jaga kepercayaan publik

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Rabu(02/09/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kusno Wibowo menegaskan  aparatur sipil negara (ASN)   wajib menjunjung tinggi netralitas dan tidak berafiliasi dengan kontestan dalam seluruh tahapan Pilkada 2024 untuk menjaga kepercayaan publik.

"Menjaga netralitas merupakan kewajiban ASN sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik," kata Kusno Wibowo di Sleman, Rabu.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) netral menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Deklarasi ASN netral dalam Pilkada 2024 ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo bertempat di lapangan Pemda Sleman, Selasa (1/10).

"Kami tekankan dalam Pilkada 2024,  seluruh ASN wajib netral dan tidak kemudian berafiliasi dengan calon-calon tertentu," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan ikrar netralitas maka ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

"ASN juga harus menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," katanya.

Kusno mengatakan, Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan kepada ASN.

"Meskipun ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, hal tersebut bisa diberikan di bilik suara saat pemilihan," katanya.

Ia mengatakan, seorang ASN dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu,  namun tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak  berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Jika ditemukan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, kami melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024