Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendataan jenis dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) tim pasangan calon peserta Pilkada Bantul (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024).
"Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Serentak 2024 telah diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024.
Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK diantaranya tidak boleh dipasang di perempatan jalan, tidak boleh dipasang di dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah.
"Terkait tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif," katanya.
Dia juga mengatakan, sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar peraturan.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, pengawasan saat kampanye dilakukan dengan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadiri kampanye seperti ASN, TNI Polri, pamong kelurahan dan anak-anak.
"Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya, menghasut, adudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," tegasnya.