Aturan baru: Pekerja kena PHK dapat 60% gaji selama 6 bulan. ini syaratnya

id PHK,upah,pekerja

Aturan baru: Pekerja kena PHK dapat 60% gaji selama 6 bulan. ini syaratnya

Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka selama maksimal enam bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu (16/2).

Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Jika upah pekerja melebihi batas Rp5 juta, maka dasar pembayaran manfaat uang tunai, tetap mengikuti batas atas maksimal upah tersebut.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penerima manfaat JKP harus bersedia bekerja kembali, dan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK.

Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu..


Baca juga: Istana bantah ada PHK di instansi pemerintah akibat efisiensi, ini klarifikasinya

Baca juga: Menteri Erick efisiensi belanja kementerian BUMN untuk cegah PHK

Baca juga: DPR: pembatalan PHK pegawai TVRI dan RRI langkah tepat

Baca juga: Komisi VII yakin Prabowo tak mau efisiensi anggaran korbankan pegawai, apalagi PHK

Baca juga: TVRI dan RRI batal lakukan PHK, pegawai kembali bisa bekerja



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025