Pemkab Bantul keluarkan Inbup tentang Optimalisasi Pengawasan Minuman Keras

id Pemkab Bantul

Pemkab Bantul keluarkan Inbup tentang Optimalisasi Pengawasan Minuman Keras

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan merespon keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras.

Sekda Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Jumat, mengatakan, Inbup tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, Pelarangan Minuman Oplosan.

"Penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu harus dilakukan lebih masif lagi daripada kemarin. Kita mengeluarkan Instruksi Bupati, menindaklanjuti Instruksi Gubernur terkait dengan peredaran minuman keras itu," katanya.

Inbup yang diterbitkan dan ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto pada 31 Oktober itu dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Bantul.

"Kalau tantangan, penolakan tentang penegakan sebuah Perda itu pasti ada, karena tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada pro dan kontra, bagi pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan minuman keras itu pasti kontra," katanya.

Lebih dari Sekda mengatakan, bahwa regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan seluruh komponen masyarakat. Di dalam instruksi juga telah diatur mengenai lokasi penjualan minuman keras, segmentasi pasar dan hal-hal lainnya.

"Makanya Perda kita itu tidak terus melarang peredaran minuman keras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan, di situ ada aturan seperti jaraknya, di mana harus menjual, segmen pasarnya siapa dan seterusnya," katanya.

Terkait perizinan pihaknya menyebut setidaknya ada 24 unit usaha penjualan minuman keras yang belum memiliki izin di Bantul.

Agus menduga, banyak pengusaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin peredaran minuman beralkohol.

Dia mengatakan, padahal, seusai NIB terbit, pengusaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

"Kadang pengusaha sering keliru mengartikan tentang NIB yang proses perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). NIB itu induk dari awal berusaha, untuk izin berikutnya kalau minuman keras itu harus ada SIUP, izin edarnya harus lengkap, sesuai apa yang menjadi izin usahanya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya pengusaha tersebut setelah NIB keluar, juga harus mengurus izin berikutnya sesuai dengan jenis usahanya.