Mendiktisaintek: Penangguhan gelar Bahlil sepenuhnya wewenang UI

id Gelar Doktor Bahlil, Kemendiktisaintek, Mendiktisaintek, SKSG UI, Rektor UI

Mendiktisaintek: Penangguhan gelar Bahlil sepenuhnya wewenang UI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan persoalan penangguhan gelar Program Doktor yang diperoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sepenuhnya menjadi wewenang Rektor Universitas Indonesia (UI)
 
"Itu kewenangan sepenuhnya dari Rektor UI," kata Satryo saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.
 
Ia lalu menyampaikan Kemendiktisaintek tidak mencampuri persoalan seperti itu, sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rektor terkait, dalam hal ini Rektor UI Heri Hermansyah.
 
"Kita tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor, membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," kata dia.
 
Sebelumnya, diketahui bahwa Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan studi doktoral yang ditempuh oleh Bahlil.
 
Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendiktisaintek sebut penangguhan gelar Bahlil sepenuhnya wewenang UI
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024