Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat karena terlibat kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho di Bantul, Jimat, mengatakan semua laporan yang masuk Bawaslu Bantul telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan.
"Berkaitan dengan laporan dugaan adanya oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati yang terjadi di wilayah Sedayu, Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," katanya.
Terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Bantul 2024.
"Selanjutnya Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN," katanya.
Selain pelanggaran tersebut, Bawaslu Bantul juga telah melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon peserta Pilkada Bantul.
"Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor terkait dengan dugaan perusakan APK," katanya.
Dia menjelaskan klarifikasi dilakukan secara maraton oleh tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul.
"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra Gakkumdu, maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK. Ini didasarkan belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK," katanya.
Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Untoro Haryadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.