Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI dukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu
Berita Lainnya
Anggota DPR RI Danang apresiasi relokasi warga kolong jembatan ke rusun
Sabtu, 14 Desember 2024 13:16 Wib
Pengamat sebut Presiden Prabowo tetap berkomitmen untuk pembangunan IKN
Sabtu, 14 Desember 2024 12:16 Wib
Menlu Sugiono: RI-AS mitra strategis di tahun ke-75 hubungan bilateral
Sabtu, 14 Desember 2024 12:12 Wib
Polres Kulon Progo raih penghargaan penyelenggara pelayanan publik
Selasa, 10 Desember 2024 19:56 Wib
Komisi II DPR RI apresiasi digitalisasi data pertanahan di BPN DIY
Minggu, 8 Desember 2024 19:25 Wib
Kemlu RI: Situasi Korsel berangsur pulih, evakuasi WNI tidak diperlukan
Kamis, 5 Desember 2024 20:04 Wib
Presiden Prabowo siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif
Kamis, 5 Desember 2024 16:58 Wib
Anggota DPR RI meminta pembatalan kenaikan PPN
Kamis, 5 Desember 2024 13:23 Wib