Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI dukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu
Berita Lainnya
Mary Jane dipulangkan, Presiden Marcos memuji hubungan RI-Filipina
Jumat, 22 November 2024 11:57 Wib
RI dan Inggris setujui gencatan senjata segera di Gaza
Jumat, 22 November 2024 5:27 Wib
Gibran: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI
Rabu, 20 November 2024 9:09 Wib
Bawaslu meminta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
Rabu, 20 November 2024 9:08 Wib
Terima hasil kajian sistemik Ombudsman RI, Wamen Ossy: Tindaklanjuti dengan semangat sinergi-kolaborasi
Rabu, 20 November 2024 0:06 Wib
DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:30 Wib
Prabowo sebut RI komitmen mendukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 8:01 Wib
DPR RI yakini kampung haji di Makkah bakal terwujud
Minggu, 17 November 2024 5:15 Wib