Ohana Yogyakarta kampanyekan 16 hari antikekerasan terhadap perempuan

id Ohana Yogyakarta ,Hari Anti Kekerasan ,Hari Disabilitas

Ohana Yogyakarta kampanyekan 16 hari antikekerasan terhadap perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dan Hari Disabilitas Internasional di Yogyakarta. Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Organisasi Harapan Nusantara (Ohana), sebuah organisasi advokasi disabilitas yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng Kampus Jogja Film Academy (JFA) Yogyakarta mengadakan kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dan Hari Disabilitas Internasional.

"Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan terhadap perempuan, mendorong tindakan nyata untuk mencegah dan memberantas kekerasan, serta memberikan dukungan bagi para korban," kata Direktur Ohana Risnawati Utami disela kampanye 16 HAKTP di Yogyakarta, Jumat.

Kegiatan yang digelar selama dua hari pada 29-30 November 2024 dengan tema "UNITE to End Violence Against Women" tersebut dalam rangkaian memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember.

Dia mengatakan kegiatan juga bertujuan memastikan inklusivitas dan keadilan bagi penyandang disabilitas, kemudian merayakan kekuatan, ketahanan, dan kontribusi perempuan dengan disabilitas dalam masyarakat dalam membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan.

"Serta memperkuat jaringan dengan organisasi penyandang disabilitas, pemerintah, akademisi, media dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat advokasi bersama dalam upaya melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas," katanya.

Menurut dia, rentang waktu kampanye 16 HAKTP dari 25 November hingga 10 Desember, memiliki makna simbolis yang penting dalam menghubungkan kekerasan terhadap perempuan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

"Maka, untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya keadilan gender dan perlindungan hak-hak perempuan merupakan bagian integral dari pembangunan masyarakat yang adil dan damai," katanya.

Dia mengatakan dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menjadi peraturan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban kekerasan seksual.

Atas kondisi tersebut, Ohana aktif bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga non pemerintah, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah kekerasan terhadap perempuan.

"Ini dilakukan melalui kampanye publik, seminar, lokakarya, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan, tanda-tanda kekerasan, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya," katanya.

Oleh karena itu, kolaborasi dalam kampanye 16 HAKTP ini diharapkan dapat berdampak yang signifikan dalam advokasi isu-isu perempuan, dan memastikan pendekatan yang holistik dan efektif dalam menanggapi, serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas.

"Melalui kerja sama ini, kampus dan organisasi masyarakat dapat mengembangkan rencana aksi bersama yang mencakup rangkaian kegiatan seperti bazar, seminar, kampanye media sosial, pameran kesenian, pemutaran film dan sebagainya," katanya.