Penyelundupan 192 bungkus sabu-sabu gagal usai sedan pengakut kecelakaan

id Aceh,Bea Cukai,Narkotika,Narkoba,Sabu-sabu,Metamfetamina,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Penyelundupan 192 bungkus sabu-sabu gagal usai sedan pengakut kecelakaan

Pelaku bersama barang bukti berupa 192 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di Kantor KPPBC TMP C Lhokseumawe, Aceh. ANTARA/HO-Bea Cukai Lhokseumawe

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh. Sebanyak 10 karung berisi 192 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 92 kilogram diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian, mengungkapkan pada Selasa di Banda Aceh bahwa operasi ini juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M (36), yang merupakan warga setempat.

"Penindakan berawal dari informasi diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 terkait adanya penyelundupan narkoba melalui jalur luar laut di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Aceh," ujar Vicky.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah instansi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, dan NIC Bareskrim Polri.

Baca juga: 188 kg sabu diseludupkan lewat laut dan disembunyikan di kebun sawit

Baca juga: Modus baru peredaran narkoba: sabu dalam kemasan teh china terungkap


Tim gabungan mulai melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan kapal yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Mereka juga menerima kabar mengenai keberadaan kendaraan roda empat yang diduga menjadi alat angkut narkoba ke darat.

"Tim mencari dan mengejar keberadaan sedan hitam yang diinformasikan. Tim akhirnya menemukan sedan hitam tersebut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 April 2025 dini hari," ujar Vicky.

Saat diperiksa, sedan tersebut ternyata membawa 10 karung berisi sabu. Sopir mobil, M, langsung diamankan di lokasi kejadian. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya C Lhokseumawe sebelum diserahkan ke NIC Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan barang dari luar negeri guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan sinergi antarlembaga pemerintahan dalam memberantas narkotika jaringan internasional," tegas Vicky.


Baca juga: Polri bongkar peredaran 10 kg sabu-sabu jaringan DIY-Jatim

Baca juga: Dua kurir 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir ekstasi divonis mati





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10 karung sabu-sabu di Aceh

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025