Kelas rawat inap standar (KRIS) mulai berlaku Juni 2025, apa dampaknya?

id KRIS,menkes,kemenkes,rumah sakit,budi gunadi sadikin,bpjs kesehatan,kelas rumah sakit

Kelas rawat inap standar (KRIS) mulai berlaku Juni 2025, apa dampaknya?

Tangkapan Layar - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/HO - YouTube TVR Parlemen

12 Standar Wajib dalam KRIS
Menkes menyebutkan bahwa kebijakan KRIS menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi rumah sakit, di antaranya:
Kamar mandi dalam
Outlet oksigen di setiap kamar
Ventilasi udara yang memadai

Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan daerah, 600 rumah sakit telah memenuhi seluruh standar KRIS.

Dengan tenggat waktu implementasi pada Juni 2025, seluruh rumah sakit yang masih belum memenuhi standar diharapkan segera melakukan penyesuaian.
KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.

Pemberlakuan KRIS tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Ketentuan itu juga sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan.

Baca juga: Warga kurang mampu tapi kartu BPJS Kesehatan nonaktif, bisa ke Dinsos PPPA

Baca juga: Dinkes catat 440.559 jiwa di Kulon Progo ikut BPJS Kesehatan




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes: KRIS mulai diterapkan semua RS pada Juni 2025

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.