12 Standar Wajib dalam KRIS
Menkes menyebutkan bahwa kebijakan KRIS menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi rumah sakit, di antaranya:
Kamar mandi dalam
Outlet oksigen di setiap kamar
Ventilasi udara yang memadai
Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan daerah, 600 rumah sakit telah memenuhi seluruh standar KRIS.
Dengan tenggat waktu implementasi pada Juni 2025, seluruh rumah sakit yang masih belum memenuhi standar diharapkan segera melakukan penyesuaian.
KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.
Pemberlakuan KRIS tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan.
Baca juga: Warga kurang mampu tapi kartu BPJS Kesehatan nonaktif, bisa ke Dinsos PPPA
Baca juga: Dinkes catat 440.559 jiwa di Kulon Progo ikut BPJS Kesehatan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes: KRIS mulai diterapkan semua RS pada Juni 2025
