Kelas rawat inap standar (KRIS) mulai berlaku Juni 2025, apa dampaknya?

id KRIS,menkes,kemenkes,rumah sakit,budi gunadi sadikin,bpjs kesehatan,kelas rumah sakit

Kelas rawat inap standar (KRIS) mulai berlaku Juni 2025, apa dampaknya?

Tangkapan Layar - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/HO - YouTube TVR Parlemen

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan secara menyeluruh di semua rumah sakit mulai Juni 2025. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perkembangan bisnis rumah sakit.

"Dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masukkan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113. Nah ini setengah-setengah lah, ya swasta lebih banyak sedikit dan kemudian ada rumah sakit pemerintah," kata Menkes Budi saat rapat bersama DPR yang disaksikan secara daring di Jakarta, Selasa.

Menurutnya jumlah tempat tidur rumah sakit terus meningkat. Pada 2024, total tempat tidur tercatat sebanyak 389 ribu, lebih tinggi dibanding 2022. Tempat tidur kelas 3 juga mengalami peningkatan dari 130 ribu menjadi sekitar 142 ribu.

"Ternyata tempat tidur penambahannya tuh 5 ribuan per tahun, perkembangan bisnis yang ada sekarang," kata Menkes Budi.

Baca juga: KRIS dongkrak kualitas layanan kelas 3 JKN di Indonesia

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025