Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan pembukaan tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Tahap ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih (biaya haji) jemaah haji reguler 1446 H dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan setiap jemaah haji sebelumnya telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account.
"Jemaah hanya perlu membayar selisih dari biaya total yang telah ditetapkan," tambah Hilman.
Besaran biaya haji berdasarkan embarkasi
Keppres ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap embarkasi, mencakup jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rincian biaya masing-masing embarkasi ada di halaman 2