Dinas Pertanian Kulon Progo mewajibkan hewan ternak disertai SKKH

id SKKH,PMK,Kulon Progo

Dinas Pertanian Kulon Progo mewajibkan hewan ternak disertai SKKH

Pasar Hewan Pengasih di Kabupaten Kulon Progo. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan hewan ternak yang masuk ke wilayah itu disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Drajad Purbadi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya tidak melarang pedagang maupun peternak untuk membeli hewan dari luar Kulon Progo. "Namun setiap hewan ternak yang masuk dari luar wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," katanya.

Ia mengatakan secara kumulatif sampai Kamis (13/2) pukul 15.00 WIB dilaporkan sebanyak 65 sapi terpapar PMK. Dua sapi dilaporkan mati, yang sembuh 36 sapi, sehingga masih ada 27 sapi yang sakit. Dua sapi yang mati ini masing-masing berasal dari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur dan Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.

"Saat ini sebaran kasusnya telah merambah ke seluruh 12 kapanewon di Kulon Progo," katanya.

Menurut Drajat, salah satu pemicu masih bertambahnya kasus karena masyarakat yang saat ini tengah menambah persediaan ternaknya. Penambahan tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk Hari Raya Idul Adha.

"Idul Adha tinggal dua bulan lagi, jadi banyak pedagang yang mengambil ternak untuk dijadikan stok," katanya.

Lebih lanjut, Drajad mengatakan Pasar Hewan Pengasih saat ini pun kembali dibuka setelah sempat ditutup selama dua pekan, yaitu pada 25 Januari hingga 7 Februari 2025. Aktivitas Pasar Hewan Pengasih biasanya berlangsung saat hari pasaran Pon dan Legi.

Sejauh ini, aktivitas jual-beli hewan ternak di Pasar Hewan Pengasih tetap berjalan aman. Seperti dengan melakukan desinfeksi saat sebelum dan sesudah aktivitas pasar.

"Kami juga memeriksa kesehatan hewan ternak sebelum masuk pasar, termasuk SKKH," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025