Distan DIY mewajibkan sapi dari luar daerah dilengkapi SKKH

id Sapi,Antrax,sapi luar daerah

Distan DIY mewajibkan sapi dari luar daerah dilengkapi SKKH

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan seluruh ternak sapi yang masuk ke wilayah itu dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk mencegah penularan sapi berpenyakit dari daerah lain.

"Untuk semua mobilitas sapi harus dilengkapi SKKH," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) DIY, Sasongko di Yogyakarta, Senin.

Menurut Sasongko, SKKH berfungsi untuk menjamin kesehatan ternak yang masuk ke DIY karena tak semua jalur perdagangan ternak bisa terpantau oleh Pos Lalu Lintas Ternak di sejumlah titik perbatasan daerah itu.

"Dari daerah timur seperti Pacitan kan masuk ke Yogyakarta banyak jalan. Misal di jalan utama kita pasang (Pos Lalu Lintas Ternak) tapi kan bisa masuk melalui jalan kampung," kata dia.

Menurut dia, selain memperketat lalu lintas ternak dari provinsi lain, Distan DIY juga melarang hewan ternak yang ada di kawasan Dusun Grogol IV, Desa Bejiharjo, Gunung Kidul untuk keluar dari kawasan mengingat sebelumnya ditemukan sapi positif antrax.

Beberapa waktu lalu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunung Kidul kembali mendapat laporan adanya satu ekor sapi mati mendadak di kawasan yang sama namun hingga kini masih belum dipastikan positif antrax atau tidak. "Yang ini belum tahu hasilnya," kata Sasongko.

Selain membatasai keluar masuk ternak, Distan DIY juga terus menggencarkan pemeriksaan dan vaksinasi untuk sapi maupun ternak lainnya di desa tersebut.

"Sampai hari ini secara periodik kita adakan vaksinasi terus sampai dua tahun biar bersih betul. Tetapi dua tahun itu bukan (cuma) vaksinasi, ada edukasi juga," kata dia.
Baca juga: Gunung Kidul memvaksin 839 ekor sapi cegah penyebaran virus antraks
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024