Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka layanan konsultasi atau pengaduan melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi tenaga kerja yang belum mendapat hak-haknya dari perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Bupati Kulon Progo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4.3/1016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami berharap perusahaan di Kulon Progo membayar kewajiban dan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR, kami telah membuka posko aduan THR 2025 di kantor Disnaker," kata Bambang.
Ia mengatakan adapun poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama di dalam SE tersebut antara lain, THR diberikan secara penuh tidak dicicil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, mengingatkan pimpinan perusahaan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR dengan format sebagai mana terlampir dalam SE dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat Kamis, 20 Maret 2025.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya.
Bambang mengatakan keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dapat disampaikan Disnaker Kulon Progo melalui konsultasi atau aduan langsung di Posko THR di Kulon Progo.
Layanan pengaduan THR juga dilayani Disnakertrans DIY.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat aduan dari tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya," katanya.