Permintaan THR fantastis Rp165 juta oleh Kades di Bogor gegerkan warga, Ini kata Bupati

id Bupati Bogor, Rudy susmanto,kades klapanunggal,permintaan thr,thr perusahaan,korupsi desa,pemkab bogor,tunjangan hari ra

Permintaan THR fantastis Rp165 juta oleh Kades di Bogor gegerkan warga, Ini kata Bupati

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Rudy Susmanto akhirnya memanggil langsung Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin, yang diduga mengirimkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.

“Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan,” kata Rudy kepada wartawan di Cibinong, Kamis (3/4).

Tidak berhenti sampai di situ, Rudy juga memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan Kades Klapanunggal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Inspektorat sudah kami minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar surat resmi berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang ditujukan kepada beberapa perusahaan. Dalam surat tersebut, Kades Ade memohon dukungan dana untuk kegiatan halalbihalal dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk RT/RW, karang taruna, dan lembaga desa lainnya yang direncanakan digelar pasca-Lebaran. Total permintaan dana mencapai Rp165 juta.

Baca juga: Disnakertrans Bantul menerima 19 aduan terkait pembayaran THR Lebaran

Baca juga: Disnakertrans DIY menegaskan parsel lebaran bukan THR


Rincian dalam surat itu mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari bingkisan (Rp30 juta), uang saku THR (Rp100 juta), kain sarung (Rp20 juta), konsumsi (Rp5 juta), hingga honor penceramah dan pembaca ayat suci Al-Qur'an, serta biaya tak terduga.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa Bupati Bogor sudah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran (SE) sejak 24 Maret yang secara tegas melarang permintaan THR oleh ASN dan perangkat desa.

“Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan permintaan THR. Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR,” jelas Ajat.

Ia memastikan saat ini Inspektorat tengah menentukan langkah lanjutan terhadap Kades Klapanunggal demi menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dinilai mencoreng citra pelayanan publik di tingkat desa. Publik pun menanti langkah tegas yang akan diambil Pemkab Bogor terhadap oknum kepala desa tersebut.

Baca juga: RSUP Dr Sardjito merevisi skema THR insentif buntut protes pegawai

Baca juga: Disnakertrans DIY menerima 75 pengaduan THR jelang Lebaran 2025






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Bogor tindak Kades Klapanunggal yang minta THR Rp165 juta

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025