Wabup menyerahkan LKPi 2024 ke DPRD Sleman

id Wabup Sleman ,DPRD Sleman ,LKPJ Pemkab Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Wabup menyerahkan LKPi 2024 ke DPRD Sleman

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa (paling kiri) menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman Gustan Ganda pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin (24/3/2025). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman (HO)

Sleman (ANTARA) - Wakil Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Danang Maharsa menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Sleman pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin.

Danang mengatakan pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat dukungan anggaran sebesar Rp3,4 triliun yang dipergunakan untuk membiayai 140 program.

"Anggaran tersebut juga untuk membiayai 277 kegiatan dan 811 subkegiatan yang dilaksanakan oleh 46 perangkat daerah dengan jumlah ASN sejumlah lebih dari 9.000 orang," katanya.

Menurut dia, APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp3,2 triliun, belanja daerah sebesar Rp3,4 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp202 miliar.

"Data capaian indikator kinerja makro tahun 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian indikator kinerja makro tahun 2023," katanya.

Ia mengatakan peningkatan tersebut, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia meningkat satu persen menjadi 85,71 persen, angka kemiskinan turun sebesar 0,80 persen menjadi 7,46 persen, dan angka pengangguran turun sebesar 7,61 persen menjadi 4,13 persen.

"Kemudian pertumbuhan ekonomi meningkat 1,96 persen menjadi 5,19 persen, PDRB ADHB per kapita naik sebesar 6,61 persen menjadi Rp56,9 juta dan untuk ketimpangan pendapatan turun sebesar 1,15 persen menjadi 0,428 persen," katanya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sleman.

"Kami berharap kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan untuk Sleman Baru yang lebih baik, dengan visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, makmur, lestari dan berkeadaban," katanya.

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda menyampaikan LKPJ harus diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurut dia, pelaporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab Sleman melalui fungsi pengawasan DPRD.

"LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukkan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025