Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menyita 914 botol minuman keras dari berbagai warung dan outlet di Kota Yogyakarta dalam razia menjelang Lebaran 2025.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sujarwo dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, menyebutkan bahwa razia tersebut sejak 18 Maret 2025 atau sepekan terakhir menjelang Lebaran.
"Dari 1 minggu pelaksanaan razia ini, kami telah memperoleh hasil sebanyak 914 botol minuman keras berbagai merek," jelas AKP Sujarwo.
Razia itu bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, pemerasan, dan kejahatan jalanan.
Baca juga: Menteri Perhubungan : Hari ini puncak arus mudik
Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat, khususnya selama bulan puasa.
"Kami tidak menginginkan gangguan kamtibmas terjadi di Kota Yogyakarta, apalagi menjelang Lebaran," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Yogyakarta juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.
Menurut AKP Sujarwo, kolaborasi ini penting karena satpol PP merupakan penegak peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras.
Selain menggelar razia, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Baca juga: Harga emas terus naik pada H-3 Lebaran
Ia lantas meminta warga yang mengetahui praktik penjualan atau peredaran minuman keras ilegal segera melapor.
"Kami memohon kepada masyarakat untuk membantu menginformasikan kepada kami apabila mengetahui atau melihat adanya penjual dan pengedar minuman keras," kata AKP Sujarwo.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp aduan Polresta Yogyakarta di nomor 08988835689 atau melalui telepon 0274 543920.
Baca juga: Pemudik di Terminal Giwangan tembus angka 14.000 orang pada H-4 lebaran