Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Harda Kiswaya menegaskan penetapan dan penegasan batas desa (kalurahan) yang diatur dalam peraturan bupati (perbup) memberikan kepastian hukum dan menciptakan tata tertib administrasi pemerintahan.
"Penetapan ini juga untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 45 tahun 2016," kata Harda dalam Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 batas kalurahan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin.
Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono.
Harda Kiswaya menyampaikan peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan (setingkat desa) disusun sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kewilayahan di tingkat kalurahan/desa
"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan penyusunan Perbup tentang Batas Kalurahan berupa tertib administrasi di masyarakat kalurahan di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah perbatasan," katanya.
Ia mengatakan, melalui proses harmonisasi ini, selain memenuhi proses pembentukan Perbub juga menjadi kesempatan menghasilkan kepastian hukum baik secara formal maupun materiil dalam penetapan batas wilayah kalurahan di Kabupaten Sleman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono menyambut baik langkah Pemkab Sleman.
Ia berharap, upaya yang dilakukan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dapat menghasilkan keputusan terbaik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Untuk teknisnya nanti silakan teman-teman akan kita bahas bersama. Intinya kita tentu memberikan dukungan," katanya.