Tunggu pembeli, seorang pria diciduk polisi dengan saku penuh sabu

id Narkoba,Banten,Kota serang,Polres serang,Polda banten

Tunggu pembeli, seorang pria diciduk polisi dengan saku penuh sabu

Pengedar narkoba berinisial HE (37) diamankan di Polres Serang, Banten, Rabu, (23/4/2025). ANTARA/HO-Polres Serang

Serang (ANTARA) - Seorang pria berinisial HE (37) diciduk aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan, tepat di depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli, Rabu (23/4).

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu segera direspons cepat oleh tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Ipda Wawan Setiawan.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.

Tanpa perlawanan, HE langsung diamankan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu di dalam saku celana tersangka serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Yogyakarta harapkan sanksi pelanggaran parkir beri efek jera

Baca juga: Polres menerapkan sanksi pembuat jera pelaku penganiayaan


“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Bondan.

Dalam pemeriksaan, HE mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari wilayah Jakarta Barat, namun ia tak mengenal siapa pemasoknya, lantaran semua proses transaksi dilakukan tanpa tatap muka.

“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Kini HE harus menghadapi proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Yogyakarta ingin penegakan Perda Ketertiban Umum beri efek jera

Baca juga: Yogyakarta bahas "rumus" efek jera pelanggaran perda

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025