Yogyakarta harapkan sanksi pelanggaran parkir beri efek jera

id Pelanggaran parkir,sanksi

Yogyakarta harapkan sanksi pelanggaran parkir beri efek jera

ILUSTRASI. Penindakan terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang Yogyakarta (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Guna mencegah terulangnya kasus pelanggaran parkir yang dilakukan oleh oknum pelaku parkir nakal, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berharap sanksi yang diberikan saat sidang tindak pidana ringan dapat memberikan efek jera.

“Ada beberapa titik yang pelaku parkirnya terjaring penertiban dengan kesalahan yang sama sebanyak dua hingga tiga kali. Oleh karena itu, kami berharap agar sanksi yang diberikan saat sidang tindak pidana ringan dapat memberikan efek jera,” kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, pelaku parkir yang terjaring penertiban hingga dua kali adalah pelaku parkir tepi jalan umum di Jalan Suryatmajan, dan pelaku parkir di Titik Nol Kilometer terjaring penertiban hingga tiga kali dengan kesalahan yang sama yaitu menaikkan tarif parkir di atas ketentuan.

Pada sidang tindak pidana ringan terakhir, pelaku parkir di Jalan Suryatmajan yang terjaring penertiban saat libur akhir tahun, hanya diberi sanksi membayar denda Rp100.000. Padahal, pada penertiban yang dilakukan sebelumnya, pelaku tersebut diminta membayar denda Rp300.000.

“Jika pelaku parkir sudah terjaring penertiban lebih dari satu kali, maka sanksi yang diberikan pada sidang kedua dan seterusnya diharapkan bisa lebih berat. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera,” katanya.

Selain pelaku parkir di Jalan Suryatmajan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menertibkan dua pelaku parkir nakal di Jalan Ketandan atau di belakang Ramayana. Keduanya juga diberi sanksi membayar denda, masing-masing Rp100.000.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi maksimal yang bisa diberikan adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Meskipun sanksi yang diberikan kepada pelaku parkir nakal rata-rata ringan, namun Aziz mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan tetap rutin menggelar kegiatan penertiban parkir. 

“Itu sudah menjadi tugas kami. Kami pun sudah memiliki jadwal untuk kegiatan penertiban parkir. Lokasi mana saja yang berpotensi terjadi pelanggaran, maka akan kami lakukan penertiban. Biasanya memang lebih gencar di akhir bulan,” katanya.

Sepanjang 2018, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menertiban sekitar 30 pelaku parkir yang melakukan pelanggaran, di antaranya pelanggaran tarif parkir dengan menaikkan tarif di atas ketentuan, menggunakan lokasi yang sebenarnya dilarang untuk parkir sebagai lokasi parkir dan mengubah peruntukan parkir dari sepeda motor ke mobil atau sebaliknya.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bahkan bersikap tegas terhadap juru parkir resmi yang melakukan pelanggaran dengan mencabut surat tugas, salah satunya juru parkir di Jalan Mangkubumi. 

 

    

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024