Pada sidang mantan Wali Kota Semarang terungkap dugaan pengondisian kasus

id Sidang suap wali kota semarang, sidang wali kota semarang, sidang suap mbak ita

Pada sidang mantan Wali Kota Semarang terungkap dugaan pengondisian kasus

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali memunculkan dugaan serius soal pengondisian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini bergulir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4).

Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat se-Kota Semarang, saat bersaksi dalam perkara mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau yang diakrab dipanggil Mbak Ita, mengungkap bahwa dirinya sempat dipanggil Mbak Ita sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek penunjukan langsung.

Dalam keterangannya, Eko menyebut bahwaMbak Ita meminta dirinya mengganti telepon seluler, tetapi tetap menggunakan nomor lama. Selain itu, Mbak Ita juga menyemangatinya dengan mengatakan bahwa perkara yang menjeratnya sudah dikondisikan.

Baca juga: KPK resmi tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu'," ujar Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Eko menambahkan dirinya saat itu menghadap Mbak Ita bersama Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati, serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto. Meski demikian, Eko mengaku tidak memahami secara rinci apa yang dimaksud dengan "sudah dikondisikan".

Dalam persidangan tersebut, Eko juga membeberkan keterlibatannya dalam penunjukan langsung pekerjaan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilakukan Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia).

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Eko juga mengungkap pernah mengembalikan dana sekitar Rp600 juta atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah terkait proyek infrastruktur di Kecamatan Pedurungan tahun 2023.

Menurutnya, temuan BPKP berkaitan dengan pengeluaran biaya dokumentasi proyek serta komitmen fee, yang sebenarnya tidak sesuai prosedur.

"Perintah dari wali kota untuk mengembalikan, bukan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan," katanya. Hal serupa juga dilakukan mantan Camat Genuk Suroto, dengan nilai pengembalian setara.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025