Pada sidang mantan Wali Kota Semarang terungkap dugaan pengondisian kasus

id Sidang suap wali kota semarang, sidang wali kota semarang, sidang suap mbak ita

Pada sidang mantan Wali Kota Semarang terungkap dugaan pengondisian kasus

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali memunculkan dugaan serius soal pengondisian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini bergulir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4).

Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat se-Kota Semarang, saat bersaksi dalam perkara mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau yang diakrab dipanggil Mbak Ita, mengungkap bahwa dirinya sempat dipanggil Mbak Ita sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek penunjukan langsung.

Dalam keterangannya, Eko menyebut bahwaMbak Ita meminta dirinya mengganti telepon seluler, tetapi tetap menggunakan nomor lama. Selain itu, Mbak Ita juga menyemangatinya dengan mengatakan bahwa perkara yang menjeratnya sudah dikondisikan.

Baca juga: KPK resmi tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu'," ujar Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Eko menambahkan dirinya saat itu menghadap Mbak Ita bersama Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati, serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto. Meski demikian, Eko mengaku tidak memahami secara rinci apa yang dimaksud dengan "sudah dikondisikan".

Dalam persidangan tersebut, Eko juga membeberkan keterlibatannya dalam penunjukan langsung pekerjaan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilakukan Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia).

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Eko juga mengungkap pernah mengembalikan dana sekitar Rp600 juta atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah terkait proyek infrastruktur di Kecamatan Pedurungan tahun 2023.

Menurutnya, temuan BPKP berkaitan dengan pengeluaran biaya dokumentasi proyek serta komitmen fee, yang sebenarnya tidak sesuai prosedur.

"Perintah dari wali kota untuk mengembalikan, bukan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan," katanya. Hal serupa juga dilakukan mantan Camat Genuk Suroto, dengan nilai pengembalian setara.


Eko menegaskan, pengembalian dana dilakukan dari uang pribadi para camat dan lurah, terdiri dari Rp200 juta untuk dokumentasi pelaksanaan proyek dan Rp412 juta untuk komitmen fee.

"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," lanjutnya.

Baca juga: Wali kota Semarang diperiksa KPK terkait pengadaan di Pemkot

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Sebelumnya pada sidang sebelumnya pada Senin (21/4), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyetorkan uang "Iuran kebersamaan" yang berasal dari insentif pemungutan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di tiap kuartal.

Pegawai Bapenda Kota Semarang yang menerima insentif pemungutan pajak berinisiatif mengumpulkan uang yang nantinya digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan yang disebut dengan "iuran kebersamaan" dengan besaran mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta tiap kuartal.

Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepads mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.

Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp300 juta tiap kuartal.

Selain kepada Hevearita, setoran uang yang berasal dari "iuran kebersamaan" juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp 1,2 miliar.


Baca juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dipanggil KPK



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan pengondisian perkara muncul pada sidang mantan Wali Kota Semarang

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.