Eko menegaskan, pengembalian dana dilakukan dari uang pribadi para camat dan lurah, terdiri dari Rp200 juta untuk dokumentasi pelaksanaan proyek dan Rp412 juta untuk komitmen fee.
"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," lanjutnya.
Baca juga: Wali kota Semarang diperiksa KPK terkait pengadaan di Pemkot
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Sebelumnya pada sidang sebelumnya pada Senin (21/4), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyetorkan uang "Iuran kebersamaan" yang berasal dari insentif pemungutan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di tiap kuartal.
Pegawai Bapenda Kota Semarang yang menerima insentif pemungutan pajak berinisiatif mengumpulkan uang yang nantinya digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan yang disebut dengan "iuran kebersamaan" dengan besaran mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta tiap kuartal.
Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepads mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp300 juta tiap kuartal.
Selain kepada Hevearita, setoran uang yang berasal dari "iuran kebersamaan" juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dipanggil KPK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan pengondisian perkara muncul pada sidang mantan Wali Kota Semarang
