Dugaan korupsi Rp893 miliar, KPK panggil 2 mantan Dirut PT JN

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT ASDP,Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

Dugaan korupsi Rp893 miliar, KPK panggil 2 mantan Dirut PT JN

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AM, dan SRLA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (29/4).

AM diketahui merupakan Dirut PT JN pada 2024 Andi Mashuri, sedangkan SRLA merupakan Dirut PT JN pada 2022 Sri Rahayu Lin Astuti.

Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, ada dugaan kasus baru

AM diketahui sebagai Andi Mashuri, yang menjabat Dirut PT JN pada 2024, sedangkan SRLA merupakan Sri Rahayu Lin Astuti, yang pernah memimpin perusahaan itu pada tahun 2022.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus yang sama, pada 13 Februari 2025.

Ketiga pejabat tersebut adalah Ira Puspadewi, yang menjabat Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024; Muhammad Yusuf Hadi, selaku Direktur Komersial dan Pelayanan 2019—2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menduduki posisi Direktur Perencanaan dan Pengembangan dari 2020 hingga 2024.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp893 miliar.

Sebelunya pada Kamis (24/4) KPK juga telah memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, atas nama AAR, dan FC.

Baca juga: KPK sita mobil pribadi milik Ridwan Kamil terkait penyidikan BJB

AAR diketahui merupakan Project Director PT Sarana Multi Infrastruktur Ashadi A. Rawang, sedangkan FC adalah pegawai firma hukum UMBRA.

KPK pada Selasa (22/4) juga telah memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus tersebut, yakni dua orang saksi itu adalah penilai di Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU Endra Supriyanto dan manajer di PT Prima Wahana Caraka Bestari Nirmala Santi.

KPK juga telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.


Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield milik RK terdaftar atas nama orang lain


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 2 mantan Dirut PT JN terkait kasus dugaan korupsi PT ASDP