KPK sita mobil pribadi milik Ridwan Kamil terkait penyidikan BJB

id Korupsi iklan BJB,Ridwan Kamil,RK

KPK sita mobil pribadi milik Ridwan Kamil terkait penyidikan BJB

Petugas KPK membawa motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kali ini, satu unit mobil pribadi milik pria yang akrab disapa RK tersebut turut diamankan penyidik, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021 hingga 2023.

Tidak hanya itu, sebelumnya KPK juga telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang dikaitkan dengan perkara yang sama.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Jumat (25/4).

Tessa menyebut hingga kini pihaknya belum menerima informasi lebih detail mengenai merek atau tipe mobil tersebut.

Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield milik RK terdaftar atas nama orang lain

Menurutnya, mobil itu belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, karena masih dalam proses perbaikan di bengkel.

“Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita total 26 kendaraan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya termasuk Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan motor Yamaha NMAX.

Baca juga: Motor mewah Ridwan Kamil disita KPK, tak tercantum dalam LHKPN

Dari seluruh kendaraan itu, dua di antaranya dikaitkan langsung dengan Ridwan Kamil: motor Royal Enfield Classic 500 dan satu mobil yang kini masih di bengkel.

Kasus korupsi yang sedang diusut ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto. Tiga lainnya berasal dari pihak agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga: KPK sita 26 kendaraan terkait penyidikan korupsi iklan BJB termasuk milik RK

Baca juga: Sepeda motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan KPK

Baca juga: KPK panggil tiga orang saksi kasus korupsi Bank BJB yang ditaksir capai Rp222 miliar





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil terkait penyidikan BJB

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025