Kulon Progo (ANTARA) - Panitia Khusus Pembahas Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Kulon Progo 2026, Daerah Istimewa Yogyakarta, merencanakan peningkatan fungsi pengawasan DPRD melalui inspeksi mendadak lapangan secara terencana dan terstruktur, serta fokus pada efektivitas, dan berdampak, bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas saja.
Ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Kulon Progo 2026 Titik Wijayanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan rencana kerja DPRD pada 2026 perlu mendapat perhatian mendalam, guna mendukung penguatan fungsi DPRD dan pelaksanaan tugas serta wewenang alat kelengkapan DPRD.
"DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah mempunyai kedudukan sebagai mitra eksekutif dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah," kata Titik Wijayanti.
Adapun penguatan fungsi DPRD dan pelaksanaan tugas serta wewenang alat kelengkapan DPRD, yakni peningkatkan fungsi pengawasan DPRD melalui sidak lapangan secara terencana dan terstruktur, serta fokus pada efektivitas, outcome dan impactnya, bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas saja.
Selain itu, rekomendasi DPRD hasil pengawasan terhadap kebijakan dan pembangunan daerah yang telah dikirim kepada bupati harus dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana progres bupati dan perangkat daerah telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Hasil sidak dan tindak lanjutnya harus transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa pengawasan DPRD telah berjalan dengan efektif," katanya.
Titik juga mengakui belum optimalnya usulan raperda inisiatif DPRD, dan perlunya kesiapan penyusunan raperda inisiatif DPRD yang memerlukan dukungan naskah akademik yang memadai.
Untuk itu, Panitia Khusus Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 mendorong agar masing-masing Komisi berkoordinasi dengan Bapemperda dan perangkat daerah untuk menyiapkan materi Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD sesuai bidang tugasnya, dengan tetap memperhatikan kewenangan materi raperda inisiatif tersebut.
"Untuk mengoptimalkan pembahasan khususnya terkait materi raperda yang sedang dibahas maupun tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD, dinilai perlu melaksanakan konsultasi ke kementerian ataupun instansi pusat dalam rangka memperbaharui informasi kebijakan dan regulasi yang berlaku," katanya.
Selain itu, politisi perempuan PKB dari Dapil I (Wates, Temon dan Panjatan) ini mengatakan pembahasan raperda sangat pentingnya melibatkan kelompok pakar atau tim ahli sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD pada masing-masing alat kelengkapan DPRD, termasuk implementasi kajian terhadap kebijakan sesuai kebutuhan atau usulan alat kelengkapan DPRD.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dalam hal ini Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah pada 17 April 2025 dan mendasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 67 ayat 2 bahwa “Rencana Kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan”, maka Panitia Khusus Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 telah melakukan pencermatan, mapping (pemetaan) sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait kegiatan Penganggaran dan Pelaksanaan Sosialisasi Perda maupun Raperda.
Selanjutnya Sekretariat DPRD Kulon Progo diharapkan menuangkan dan menganggarkan dua sub kegiatan berikut ini pada Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun 2026, yaitu sub kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah sub kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah.
"Hal ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik dalam kegiatan tersebut, agar jumlah masyarakat yang diundang dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran pelaksanaan kegiatan, demikian pula pada kegiatan reses," katanya.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, dan membangun citra positif, peran serta eksistensi DPRD, pimpinan dan anggota DPRD dapat menjadi narasumber pada acara sosialisasi/workshop dan sejenisnya pada perangkat daerah di luar sekretariat DPRD.
Terkait hal tersebut, Panitia Khusus Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 mendorong TAPD Kabupaten Kulon Progo untuk menyesuaikan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHSBJ) Tahun Anggaran 2026 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan adanya perubahan mendadak atas peraturan perundang-undangan, regulasi, kebijakan pemerintah pusat, yang harus direspon dengan cepat seperti saat ini, Panitia Khusus Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 mengharapkan kebijakan penganggaran kegiatan DPRD yang tertuang dalam Rencana Kerja DPRD dan dituangkan secara eksplisit pada Rencana Kerja Sekretariat DPRD Tahun 2026 dapat dilakukan secara terencana dan terukur dengan mempertimbangkan dan mengantisipasi dinamika regulasi yang ada, sehingga tidak menghambat pelaksanaan tugas fungsi DPRD di Tahun 2026
"Penguatan fungsi dan peran Alat Kelengkapan DPRD di atas, sudah terfasilitasi dalam program kegiatan 2025 dan akan dilanjutkan dalam tahun 2026, serta diharapkan dapat mencerminkan peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Kulon Progo," katanya.