Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa total 55 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang terus bergulir untuk mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan dari 55 saksi yang diperiksa, 46 orang di antaranya telah diperiksa sebelumnya, sementara 9 orang lainnya diperiksa pada hari ini. Dari 9 saksi yang baru diperiksa, tiga di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," tambah Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/5/2025).
Baca juga: Kejagung tangkap Dirut Sritex dalam kasus korupsi pemberian kredit bank
Qohar menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.
Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 3,6 triliun.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah: DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Baca juga: Kejagung dalami dugaan kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex
Selain ketiga tersangka tersebut, enam saksi lainnya juga diperiksa hari ini, antara lain ERN (Kantor Akuntan Publik), RFL (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), dan beberapa pihak dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dengan inisial NTP, RNL, UK, dan ADM.
"Kami akan buka seluas-luasnya terkait perkembangan kasus ini," kata Qohar, menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan.
Dari perbuatan yang melawan hukum ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding Rp 3.588.650.880.028,57.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kejagung periksa mantan Dirut Sritex sebagai saksi korupsi kredit bank
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sudah periksa 55 saksi dalam kasus korupsi Sritex