Polres Bantul tegur penjual agar tak lagi jual minuman keras

id Polres Bantul ,Teguran penjual ,Berantas minuman keras

Polres Bantul tegur penjual agar tak lagi jual minuman keras

Petugas kepolisian mendatangi penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat (30/5/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Personel gabungan pada jajaran Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan teguran kepada penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Jetis agar tidak kembali menjual produk minuman beralkohol tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnanya dalam keterangan di Bantul, Sabtu, mengatakan teguran itu disampaikan ketika Jumat (30/5) malam, gabungan personel Polres Bantul bersama piket fungsi Polsek Jetis melaksanakan kegiatan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Jetis.

"Memberikan teguran agar tidak menjual minuman keras lagi, dan apabila masih tetap menjual minuman keras akan diproses secara hukum," katanya.

Penjual minuman keras di diberikan teguran oleh anggota polisi tersebut adalah Darmo Muryanto (72), yang kesehariannya bekerja sebagai pengumpul rosok yang beralamat di Sawahan, Kelurahan Sumberagung, Jetis.

Baca juga: Dishub pasang marka zona selamat sekolah di tujuh lokasi di Bantul

"Kegiatan mendatangi penjual minuman keras bersama personel Samapta Polres Bantul dalam rangka pemberantasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Jetis, Bantul," katanya.

Selain teguran, personel gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebanyak 20 botol minuman keras jenis oplosan dalam kemasan botol air mineral 600 mililiter.

"Sekadar catatan, bahwa yang bersangkutan pernah terjaring razia petugas gabungan piket fungsi Polsek Jetis bersama bhabinkamtibmas dan babinsa Kelurahan Sumberagung pada 29 September 2024," katanya.

Dia mengatakan, minuman keras jenis oplosan yang diamankan petugas tersebut didapat dari daerah Kelurahan Sabdodadi Bantul secara 'COD' dengan harga Rp16.000 per botol dan kemudian dijual dengan harga Rp20.000 per botol.

Baca juga: Pemkab Bantul sudah alokasikan anggaran pendidikan SD-SMP negeri juga swasta

Baca juga: Polres Bantul sita ratusan botol minuman keras dalam razia pekat

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.