Polres Bantul sita ratusan botol minuman keras dalam razia pekat

id Polres Bantul,Razia penyakit masyarakat ,Botol minuman keras

Polres Bantul sita ratusan botol minuman keras dalam razia pekat

Aparat kepolisian Resor Bantul menyita botol minuman keras oplosan dalam razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (28/5/2025) malam. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyita ratusan botol berisi minuman keras oplosan dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah hukum kabupaten ini pada Rabu (28/5) malam.

"Razia yang kami gelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Polres Bantul sebelumnya," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnanya dalam keterangannya di Bantul, Kamis.

Menurut dia, ada sebanyak 252 botol minuman keras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Kelurahan Bangunharjo, Sewon.

Sementara sebanyak 53 botol minuman keras disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya, yakni di Kecamatan Srandakan, Bambanglipuro dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Bantul.

"Jadi total ada sebanyak 305 botol minuman keras yang disita dalam razia Rabu (28/5) malam. Barang bukti minuman keras tersebut kemudian diangkut petugas untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Baca juga: Polres Bantul terjunkan 921 personel amankan momentum libur panjang

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengatakan, berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran minuman keras terutama oplosan atau tanpa merk dagang.

"Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa," katanya.

Kapolres juga mengajak masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan minuman keras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran minuman keras terhadap masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran minuman keras di wilayah masing-masing," katanya.

Baca juga: Polisi mengamankan terduga pelaku pengrusakan makam Bantul dan Yogyakarta

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya tersebut, dan jika warga mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, segera melaporkan ke pihak berwajib, agar bisa dilakukan tindakan penegakan hukum.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya pemberantasan peredaran minuman keras berhasil.

Oleh karena itu, Kapolres Bantul berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk masyarakat, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

"Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan psikotropika di Yogyakarta

Baca juga: Polres Bantul menyita puluhan botol miras dalam Operasi Pekat Progo 2025

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.