Yogyakarta (ANTARA) - Jogja Corruption Watch (JCW) membuka posko aduan masyarakat untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di jenjang SMP hingga SMA/SMK Negeri.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, mengatakan posko dibuka untuk menampung laporan kecurangan yang kerap terjadi pada berbagai jalur seleksi, mulai dari zonasi hingga afirmasi.
"Aduan masyarakat akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Misalnya ditemukan adanya manipulasi KK, manipulasi jarak zonasi, manipulasi data kemiskinan, maka calon siswa tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti berbuat curang," ujar dia.
Menurut dia, praktik manipulasi masih berpotensi terjadi karena SPMB hingga ini masih menerapkan sistem rebutan kursi, terutama di sekolah negeri favorit.
"Terbatasnya jumlah kuota atau kursi khususnya pada sekolah negeri favorit atau unggulan membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara," ujar dia.
Baca juga: DIY provinsi pertama deklarasi Komitmen Gerakan Anak Indonesia Hebat dan SPMB 2025
JCW mencatat praktik yang kerap terjadi dari tahun ke tahun, seperti manipulasi kartu keluarga dengan mencantumkan status "famili lain", rekayasa jarak zonasi, manipulasi sertifikat prestasi, hingga pemalsuan data kemiskinan, termasuk fenomena mental memiskinkan diri.
Dia menilai persoalan daya tampung sekolah negeri belum menjadi fokus utama dalam penataan sistem SPMB.
"Problemnya selama ini yang diotak-atik itu jalur-jalur zonasi, prestasi, disabilitas, afirmasi dan mutasi, misalnya menambah atau mengurangi kuota. Tetapi pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya tentang bangku yang kosong," ujarnya.
Masyarakat, kata Kamba, dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0821 3832 0677.
Posko serupa juga dibuka oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengantisipasi potensi kecurangan selama penyelenggaraan SPMB 2025.
Baca juga: Pemkab Bantul sosialisasikan SPMB pastikan semua anak terima pendidikan layak
Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus mengatakan posko dibuka sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, atau informasi lain terkait proses penerimaan siswa baru.
"Secara umum, posko ini kami bentuk sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, atau informasi lain terkait dengan proses SPMB," kata Bagus.
Menurut dia, pelaksanaan SPMB masuk dalam lingkup pelayanan publik yang melibatkan banyak instansi, mulai dari dinas pendidikan kabupaten/kota, Kementerian Agama, hingga dinas pendidikan di level provinsi.
Oleh karenanya, ORI DIY membuka ruang partisipasi publik, termasuk untuk pelaporan dugaan kecurangan yang disertai identitas jelas dan informasi yang dapat ditelusuri.
"Pelapor cukup menyampaikan identitas secara lengkap. Akan tetapi, jika ingin dirahasiakan, tentu bisa. Kami akan lindungi identitas pelapor. Yang penting informasi yang disampaikan punya dasar yang bisa ditelusuri, seperti waktu kejadian dan pihak yang terlibat," kata Bagus.
Baca juga: SPMB SMAN/SMKN Yogyakarta 2025 resmi dibuka, Ini jalur dan jadwalnya
Baca juga: ORI DIY membuka posko aduan antisipasi kecurangan SPMB 2025