JCW buka posko "Koin untuk KPK"

id koin untuk kpk

JCW buka posko "Koin untuk KPK"

Pengumpulan koin untuk pembangunan gedung KPK (Foto ANTARA/Regina/12)

Jogja (ANTARA Jogja) - "Jogja Corruption Watch", lembaga nirlaba yang aktif menyuarakan gerakan antikorupsi, membuka posko "Koin untuk KPK" sebagai bentuk kepedulian agar rencana pembangunan gedung baru lembaga tersebut terwujud.

"Mulai hari ini, kami membuka Posko `Koin untuk KPK`. Posko ini akan kami buka hingga Komisi III DPR menyetujui pencairan dana pembangunan gedung baru KPK," kata Kepala Pengaduan Masyarakat "Jogja Corruption Watch" (JCW) Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sejumlah sukarelawan dari JCW akan melakukan pengumpulan dana di sejumlah tempat di antaranya Tugu Yogyakarta, kantor-kantor hingga pasar tradisional.

"Seluruh dana yang berhasil dikumpulkan melalui posko tersebut akan langsung dikirimkan ke KPK di Jakarta," katanya.

Tujuan dari pembukaan posko tersebut, lanjut dia, untuk mendesak DPR agar bisa segera menyetujui pencairan dana pembangunan gedung tersebut.

Ia mengatakan, sikap DPR yang belum menyetujui pencairan dana untuk pembangunan gedung baru KPK tersebut mencerminkan upaya untuk mengurangi kewenangan KPK.

"Selama ini, KPK memiliki kinerja yang bagus sehingga hal ini harus terus didukung termasuk rencana pembangunan gedung baru," katanya.

KPK merencanakan pembangunan gedung baru karena gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1 Kuningan Jakarta sudah tidak mampu menampung pegawai hingga berkas perkara yang ditangani lembaga itu.

Gedung tersebut diisi oleh 700 pegawai dan dimaksimalkan untuk keperluan ruang kerja, pemeriksaan dan ruang tahanan. Bahkan, ada sejumlah pekerja yang harus menempati gedung lain karena tidak lagi tertampung di gedung tersebut.

KPK telah mengajukan kebutuhan dana untuk pembangunan gedung sejak 2008 sebesar Rp187,9 miliar namun belum disetujui. Pada DIPA 2012, KPK kembali mengajukan anggaran pembangunan tahap I sebesar Rp61,1 miliar, namun dana tersebut juga masih diblokir karena belum disetujui DPR.

(E013)


Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.