Pemkab Sleman-BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian ke ahli waris pengelola parkir

id Sekda Sleman ,BPJS Ketenagakerjaan Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman-BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian ke ahli waris pengelola parkir

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris pengelola parkir di Kabupaten Sleman yang meninggal dunia pada 2024 hingga 2025 di Ruang Sembada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (24/6/2025). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pengelola parkir di Kabupaten Sleman yang meninggal dunia pada 2024 hingga 2025.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Selasa.

Susmiarto mengatakan santunan ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris pengelola parkir yang telah didata oleh Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan. Adapun preminya dibayarkan Pemkab Sleman kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Sleman.

“Kami perhatikan dan preminya kami bayarkan melalui APBD. BPJS ini hadir untuk membantu memberikan pengamanan jika suatu saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan sedikit meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Susmiarto.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan pihaknya mendaftarkan 904 orang pengelola parkir ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada tujuh pengelola parkir meninggal selama 2024 dan 2025, oleh karenanya pada kesempatan ini diserahkan simbolis santunan kepada ahli waris," katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman Riski Setiadi mengatakan jaminan perlindungan bagi pengelola parkir di Kabupaten Sleman sudah berjalan selama tiga tahun.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selaku perpanjangan tangan pemerintah hadir untuk memberikan santunan apabila ada tenaga kerja yang mengalami risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal, dan memasuki masa pensiun.

"Masing-masing ahli waris akan menerima uang santunan senilai Rp42 juta yang akan ditransfer. Izinkan kami menyampaikan duka kami dan semoga bantuan ini menjadi jaring pengaman dan dapat memberikan keringanan bagi keluarga," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.