Delapan saksi dugaan korupsi TIK di Gunungkidul jalani pemeriksaan

id Polda DIY,Kasus korupsi TIK,Gunungkidul,Dinas Pendidikan Gunungkidul

Delapan saksi dugaan korupsi TIK di Gunungkidul jalani pemeriksaan

Ilustrasi-Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.ANTARA/HO-Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

"Saat ini masih proses penyidikan. Saksi total ada delapan," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolda DIY, Sleman, Kamis.

Menurut Wirdhanto, saat ini penyidik masih mendalami hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Yang jelas, kami kemarin sudah melakukan langkah-langkah upaya paksa, dalam arti penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti," kata dia.

Baca juga: Mendikbudristek: Kemampuan TIK guru via PembaTI-Kihajar STEM

Menurut dia, barang bukti yang disita antara lain berupa dokumen dan perangkat elektronik.

"Ada sejumlah dokumen sudah kami lakukan penyitaan, termasuk ada perangkat elektronik. Sekarang masih dalam pemeriksaan," tutur Wirdhanto.

Dia memastikan perkembangan perkara terkait dugaan korupsi itu bakal diumumkan lebih lanjut setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.

"Apakah di sini sudah mulai masuk kepada penentuan tersangka atau belum? Namun demikian, saat ini masih proses penyidikan," katanya.

Baca juga: Dokter gadungan menipu korban lewat "love scamming" diringkus Polda DIY

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menggeledah kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (23/6) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana TIK.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Yogyakarta, hasil audit mencatat potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar dari total nilai pengadaan sebesar Rp21 miliar.

Baca juga: Polda DIY sita 13.522 botol minuman keras ilegal

Baca juga: Polda DIY tahan enam tersangka mafia tanah Mbah Tupon di Bantul

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.