Strategi Kabupaten Bantul wujudkan program bersih sampah 2025

id Pemkab Bantul ,Strategi bersih sampah,Pembangunan TPST Oleh Hery Sidik

Strategi Kabupaten Bantul wujudkan program bersih sampah 2025

Tempat pengolahan sampah ITF Pusat Karbonasi Bawuran Kecamatan Prelet Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Sampah-sampah menumpuk dan berserakan yang terlihat di beberapa lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah menjadi persoalan bagi pemangku kepentingan di suatu daerah, termasuk Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain tidak enak dipandang oleh warga Bantul, sampah-sampah yang tidak ditempatkan pada lokasi semestinya itu sering menimbulkan bau tak sedap, membuat tidak nyaman orang yang melintas atau berada di dekatnya.

Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan sampah di Bantul tersebut tidak dibuang pada tempatnya. Selain karena kapasitas tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) terbatas, perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarang juga menjadi penyebab.

Baca juga: Pemkab Bantul gencarkan pembuatan tempat pemusnahan sampah tradisional

Kondisi itu hanya pemandangan masa lalu, sebelum Kabupaten Bantul mencanangkan program Bantul Bersih Sampah dan menggencarkan pembangunan TPST di sejumlah wilayah, dan juga mendorong pembuatan sarana pengolahan sampah di tingkat kelurahan atau desa.

Pembangunan TPST

Dari program pemerintah daerah itu, di Bantul, kini telah ada empat TPST, yaitu TPST Dingkikan di Kelurahan Argodadi Sedayu, TPST Modalan di Banguntapan, kemudian Intermediate Treatment Facility (ITF) yang ada di komplek Pasar Niten, dan ITF pusat karbonasi di wilayah Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret.

Kemudian, secara bertahap dari kelurahan, melalui pendampingan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bantul mengembangkan TPST sistem 3R (reduce, reuse, recycle) agar persoalan sampah selesai di tingkat kelurahan.

Berbagai fasilitas tersebut dibangun dengan anggaran belasan miliar selama hampir dua tahun atau sejak 2024, setelah program Bantul Bersih Sampah 2025 digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul pada 2023.

Baca juga: Ibu-Ibu di Bantul ubah sampah jadi solusi lewat Komunitas Ayu Jiwa

Hingga 2025, sejumlah TPST tingkat kabupaten dan kelurahan telah beroperasi dan mengolah sampah yang masuk dari masing-masing wilayah, salah satunya ITF Pusat Karbonasi Bawuran, tempat pengolahan sampah yang juga menampung sampah Kota Yogyakarta.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, belum lama ini mengatakan pada tahap uji coba, ITF Pusat Karbonasi Bawuran dapat menginsenerasi hingga 50 ton sampah residu setiap hari. Pemkab Bantul akan terus meningkatkan kapasitas pengolahannya.

ITF Bawuran yang dibangun salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Bantul tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan program Bantul Bersih Sampah 2025, setelah sebelumnya juga dibangun TPST di beberapa lokasi.

Dengan demikian, Pemkab Bantul menargetkan pada tahun 2025 ini, persoalan sampah di Bantul harus selesai dengan cara diolah di TPST tingkat kabupaten untuk sampah secara umum dan TPST tingkat kelurahan untuk sampah yang dihasilkan dari kelurahan.

Baca juga: Pemkab Bantul tinjau pengolahan sampah ITF Bawuran guna peningkatan kapasitas

Seperti sampah-sampah yang masuk ke ITF Bawuran tersebut dipilah melalui alat yang disebut transfer conveyor, yang kemudian residu yang keluar dari mesin tersebut dibakar dengan peralatan teknologi yang disebut inseminator.

Data di Pemkab Bantul menunjukkan kapasitas ITF Bawuran diperkirakan dapat menangani hingga sebanyak 300 ton sampah per hari. Kapasitas pengolahan sampah itu akan dioptimalkan melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di DIY.

Pemilahan

Tempat pengolahan sampah di Bantul, salah satunya pusat karbonasi ITF Bawuran tersebut, selama ini masih menerima kiriman sampah dalam kondisi basah, sehingga perlu pemilahan sampah dari rumah tangga.

Karena sampah yang masuk ITF dalam kondisi basah, maka proses untuk pengolahan memerlukan waktu untuk mengeringkan terlebih dulu, sehingga ke depan perlu pemilahan sampah sejak dari sumber agar sampah yang masuk ITF lebih mudah pengolahannya.

Oleh karena itu, upaya dalam membudayakan pemilahan sampah sejak dari sumber, sampai kapanpun akan terus disosialisasikan dan ditekankan kepada masyarakat dan rumah tangga.

Baca juga: Fonterra target daur ulang 150 truk sampah plastik di 2026

Hal tersebut perlu ditekankan karena kalau dari sumber sampah tidak mengurangi atau tidak ada pemilahan, maka hal tersebut akan terus menjadi persoalan, karena untuk mengolah sampah itu memerlukan biaya mahal. Biaya akan lebih murah kalau pemilahan itu dilakukan sejak dari rumah tangga.

Sampah liar

Meski telah dibangun sejumlah TPST tingkat kabupaten dan kelurahan, aktivitas pembuangan sampah tidak pada tempatnya masih dijumpai, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta.

Dalam mengatasi hal tersebut pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menerjunkan para personelnya untuk pembersihan sampah liar yang dibuang tidak pada tempatnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menegaskan tindakan itu dalam rangka aksi sosial, yaitu melaksanakan pembersihan sampah-sampah yang dibuang secara liar oleh masyarakat, khususnya di sepanjang jalan lingkar selatan yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta..

Sekitar 100 personel Satpol PP gabungan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bantul yang diterjunkan dalam pembersihan sampah. Personel tersebut disebar ke tiga wilayah, yakni wilayah barat, tengah, dan timur.

Baca juga: Pemkab Bantul pasang CCTV pantau pembuangan sampah liar

Untuk wilayah barat, meliputi daerah Bugisan atau Simpang Empat Miniatur Masjid Raya Baiturrahman. Sisi timur personel melakukan pembersihan pada area yang berdekatan dengan Kebun Binatang Gembiraloka, sementara untuk wilayah tengah, difokuskan di Simpang Empat Druwo jalan lintas selatan.

Selain sebagai bentuk aksi sosial, kegiatan pembersihan sampah juga dalam rangka ikut mendorong percepatan penanganan sampah di Kabupaten Bantul menuju program Bantul Bersih Sampah tahun 2025.

Setelah aksi pembersihan, Satpol PP Bantul terus melakukan pengawasan dan pemantauan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah secara liar di jalan yang bukan tempat penampungan sampah.

Apabila perilaku membuang sampah secara liar masih dilakukan, maka aparat Satpol PP Bantul bersikap tegas dengan memberikan sanksi yustisi, yakni mengajukan tuntutan pidana untuk membuat pelaku efek jera.

Satpol PP telah menyiapkan langkah dan melaksanakan sanksi yustisi untuk membuat efek jera. Hal itu karena pemerintah daerah sudah lama memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengubah perilaku. Kini, saatnya bersama-sama menciptakan Bantul yang bersih.

Melalui upaya tersebut, keberadaan sampah liar di sepanjang jalan lingkar selatan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat diharapkan tidak terlihat lagi, terlebih tumpukan sampah tersebut sangat mengganggu ketertiban umum.

Memasang CCTV

Guna memantau pelaku pembuangan sampah liar atau tidak pada tempatnya yang masih terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Pemkab Bantul telah memasang sembilan unit kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Bobot Ariffi' Aidin mengatakan CCTV terpasang di lokasi tersembunyi dan tersebar di sejumlah kecamatan, seperti di wilayah Kecamatan Bantul, Kecamatan Sewon, sampai Kecamatan Kasihan.

Baca juga: Tim Fakultas Ekonomi USD gelar pendampingan tata kelola bank sampah Sleman

Penentuan titik pemasangan pengawas CCTV tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama pihak terkait. CCTV yang dipasang tersebut menggunakan energi dari tenaga surya atau solar cell, sehingga ramah lingkungan.

Dengan demikian, kalaupun terjadi pemadaman listrik, kamera CCTV masih bisa hidup, bahkan selama 24 jam, karena energi solar cell memanfaatkan panel surya untuk mengubah energi Matahari menjadi energi listrik.

Video rekaman dalam CCTV tersebut langsung dimonitoring oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yaitu selain dinas Kominfo, juga DLH Bantul, hingga Satpol PP.

Dengan demikian, langkah tindak lanjut bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan OPD terkait, misalnya, soal sampah bisa langsung di DLH, kemudian soal penegakan hukum pelaku pembuangan sampah bisa langsung ditangani Satpol PP.

Pemerintah daerah juga telah memberikan pelatihan terhadap para anggota Satpol PP untuk mengoperasikan CCTV dengan maksimal. Kamera CCTV tersebut hanya melihat pola-pola pelaku pembuangan sampah liar.

Apabila pola pelaku pembuangan sampah liar sudah diketahui, maka petugas melakukan penangkapan kepada pelaku dan kemudian dilakukan tindak lanjut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kedepankan edukasi

Meski dalam kamera CCTV yang terpasang di sejumlah lokasi rawan pembuangan sampah liar telah mendapati atau merekam pelaku pembuangan sampah liar, pemerintah daerah tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Pemkab Bantul menegaskan sejumlah oknum yang terekam membuang sampah sembarang tersebut, cuplikan video telah dibagikan melalui media sosial Pemkab, sebagai bagian memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca juga: Eko Suwanto dorong danais dukung penguatan bank sampah di Yogyakarta

Akan tetapi, cuplikan rekaman video yang dibagikan tersebut tidak memperlihatkan wajah pelaku pembuang sampah dengan sangat jelas karena telah diburamkan oleh operator CCTV.

Selain sudah mengetahui wajah pelaku pembuangan sampah, meski dalam video yang dibagikan di media sosial telah diburamkan, baik DLH maupun Satpol PP juga sudah mengetahui masing-masing nomor polisi kendaraan pelaku pembuang sampah sembarangan itu.

Dengan berbagai upaya itu, maka ke depan Bantul akan terbebas dari persoalan sampah. Negara hadir lewat program dari Pemkab Bantul.

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dingkikan Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bantul wujudkan program bersih sampah 2025


Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.