Dishub DIY bakal menerapkan sistem AI deteksi pelanggar batas kecepatan

id DIY,Dishub DIY,batas kecepatan,AI,Yogyakarta

Dishub DIY bakal menerapkan sistem AI deteksi pelanggar batas kecepatan

Foto udara - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di perbatasan Yogyakarta-Jawa Tengah di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/4/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nym.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menerapkan sistem Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar (LANTIP) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan kendaraan secara real-time.

"Kami ingin mengedepankan pendekatan yang tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Sistem ini mengingatkan pengguna jalan secara langsung jika melanggar batas kecepatan," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Chrestina, LANTIP telah diuji coba di ruas Jalan Ring Road Barat sejak 25 Juni hingga 1 Juli 2025.

Selama sepekan itu, Dishub DIY mencatat 61 persen kendaraan yang melintas melanggar batas kecepatan. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan kecepatan tertinggi yang terdeteksi mencapai 120 kilometer per jam.

Sistem LANTIP, kata dia, menggunakan kamera dan radar untuk mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak 25-30 meter. Data kecepatan ditampilkan secara langsung di papan digital. Jika melebihi batas, angkanya berwarna merah; jika masih aman, ditampilkan dalam warna hijau.

Menurut Chrestina, pola pelanggaran paling banyak terjadi pada jam-jam sibuk, mulai pukul 07.00–09.00 dan sore hingga malam pukul 18.00–21.00 WIB.

"Temuan ini menjadi dasar penting untuk penyesuaian strategi pengawasan dan edukasi di masa mendatang," ujarnya.

Ia menambahkan, LANTIP dikembangkan sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, yang disusun oleh Rizki Budi Utomo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY.

Sistem tersebut memadukan teknologi AI, Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan serta pengendalian lalu lintas secara digital dan terintegrasi.

Berdasarkan hasil uji coba, Dishub menyatakan bakal menerapkan sistem ini secara bertahap di ruas-ruas lain di DIY, khususnya di kawasan dengan tingkat kecelakaan tinggi.

Penerapannya akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk Polda DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, serta Dinas PUP dan ESDM DIY.

Wakil Gubernur DIY Pakualam X menegaskan bahwa sistem seperti LANTIP harus berfungsi sebagai pengingat, bukan sekadar penindak.

"LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya," ujar Paku Alam X.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub DIY bakal terapkan sistem AI deteksi pelanggar batas kecepatan

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.