Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan UU KPK.
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sempat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD).
“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (11/7).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa UU yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Istana sebut temukan salah ketik dalam revisi UU KPK
Sementara itu, dia mengatakan bahwa para ahli hukum dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.
“Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Baca juga: Unversitas Islam Indonesia ajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Hamdan Zoelva: uji UU KPK di MK langkah tepat
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.
Baca juga: Novel Baswedan : izin penyadapan lama dapat sebabkan bukti hilangBaca juga: Pukat UGM meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK
Baca juga: KPK tegaskan tetap berwenang usut korupsi pejabat BUMN, usai ada UU baru
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut ada ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK
