Polres Bantul ungkap pidana pencurian rambu jalan dengan mobil plat merah

id Polres Bantul ,Ungkap kasus ,Pidana pencurian

Polres Bantul ungkap pidana pencurian rambu jalan dengan mobil plat merah

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian rambu petunjuk jalan di Markas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (16/7/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap tindak pidana pencurian rambu rambu petunjuk jalan di daerah Jalan Barongan Imogiri dengan modus pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi plat merah dalam melancarkan aksinya.

"Tersangka adalah laki laki berinisial YP alias Komal berusia 47 tahun, wiraswasta asal Ngaglik Kabupaten Sleman. Diamankan petugas setelah melakukan aksinya pada 10 Juli 2025," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sanden AKP Joko Mulyono dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan pidana pencurian itu berawal pada Kamis (10/7) pukul 10.00 WIB anggota unit Reskrim Polsek Sanden menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di daerah jalan Barongan Imogiri.

Dia mengatakan, dari informasi tersebut petugas bergegas menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi melihat seseorang dengan mobil pick up pelat merah nomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan.

"Setelah ditanya identitas dan ciri-ciri fisik pelaku, petugas meyakini bahwa orang tersebut adalah orang yang selama ini menjadi TO (Target Operasi) Polsek Sanden yang selama ini dicari yang bernama YP alias Komal," katanya.

Dia mengatakan, setelah dilakukan interogasi singkat orang tersebut mengakui bernama YP alias Komal, dan juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian baliho di wilayah hukum Polsek Sanden.

"Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa pelaku menyewa mobil pick up dan mengganti plat nomor asli menjadi plat merah yang telah dibuat berdasarkan pengamatan pelaku terhadap mobil Dinas Perhubungan," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sanden Ipda Haryono mengatakan terkait pidana pencurian baliho, pada 23 Juli 2024 di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) tepatnya Dusun Tegalsari, Srigading telah terjadi pencurian kerangka baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul.

Kerangka baliho yang hilang terbuat dari pipa besi hitam, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi 10 meter, ada papan atau alas sejenis seng di kerangka baliho yang berukuran 4x6 meter dengan dua muka. Bagian depan terkait tiga langkah tanggap tsunami, sedangkan bagian belakang imbauan waspada abrasi.

"Atas kejadian tersebut BPBD Bantul mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif menginformasikan adanya kegiatan yang mencurigakan kepada polisi, karena sesingkat apapun informasinya sangat berharga guna pengungkapan kasus.

"Kami harap masyarakat dapat memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan maupun masuk dalam tindak pidana dan dapat dilaporkan langsung maupun melalui call center Kepolisian 110," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.